Bahwaberdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mengajukan permohonan cerai talak dan mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Malang agar berkenan memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut : PRIMER : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2.

MALANG KOTA – Angka perceraian di Kota Malang mengalami peningkatan. Berdasarkan data Pengadilan Agama PA Kota Malang, selama kurun waktu 9 bulan, Januari-September 2021, ada kasus. Sedang pada 2020 di periode yang sama, ada kasus. Artinya, ada kenaikan sebanyak 151 kasus perceraian. Ketua PA Kota Malang Drs. H Misbah menjelaskan, pada tahun ini, sebenarnya perkara perceraian yang masuk sebanyak perkara. Dengan rincian, cerai gugat sebanyak gugatan dan cerai talak sebanyak 537. Namun yang sudah masuk tahap persidangan sebanyak perkara. Dari angka tersebut, dia juga menyebutkan, sebanyak kasus perceraian disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. “Faktor penyebab perceraian juga bermacam-macam,”ungkapnya. Termasuk penyebabnya juga karena faktor ekonomi. Yang mana, sebanyak 289 perkara perceraian disebabkan karena faktor tersebut. Selebihnya, disebabkan karena beberapa penyebab yang lainnya. Misalnya, seperti terkena kasus hukum penjara, kekerasan dalam rumah tangga, murtad ataupun cacat badan. Masih di PA Kota Malang, kasus dispensasi menikah juga meningkat. Pada tahun ini periode Januari-September, ada sebanyak 198 anak yang mengajukan dispensasi nikah. Angka tersebut cenderung meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020, periode yang sama, ada 179 pengajuan dispensasi nikah. Artinya, ada peningkatan 19 anak yang mengajukan nikah pada 2021 ini. Penitera Pengadilan Agama Kota Malang Drs. Chafidz Syafiuddin mengatakan, pengajuan dispensasi nikah ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang hendak menikah tetapi sesuai dengan UU perkawinan, batas usianya belum mencukupi. Padahal, Menurut UU baru tentang Perkawinan, Nomor 16 tahun 2019, syarat menikah minimal berusia 19 tahun baik untuk laki-laki ataupun perempuan. “Jadi dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan,”jelasnya. Chafidz menyebut, selama 9 bulan 2021 ini, tercatat ada 198 anak yang mengajukan dispensasi nikah. “Namun, tidak semuanya pengajuan itu dikabulkan,” imbuhnya. Sebab, pihaknya harus menyesuaikan syarat dan ketentuan sesuai dengan UU perkawinan di fakta persidangan. Adapun penyebabnya, dia menjelaskan, masing-masing orang tentunya memiliki alasan yang berbeda. Salah satunya, juga karena faktor adanya pandemi. Selain itu, biasanya orang melakukan dipensasi nikah itu juga karena dua hal. Pertama karena kebablasan hamil di luar nikah atau memang karena ingin menikah muda. “Jadi memang penyebabnya itu beraneka ragam, antara satu dengan yang lain tidaklah sama,” bebernya. Selain itu, faktor terjadinya peningkatan angka dispensasi nikah itu juga karena adanya perubahan UU. Yang mana, saat ini kedua mempelai harus berusia 19 tahun. “Dulu yang perempuan batasannya 16 tahun, kalau sekarang harus sama-sama 19 tahun,” ungkap pria asal Mojokerto itu. Tak hanya itu, kultur masyarakat juga berpengaruh, misalnya bila masuk kalangan yang kultur religius biasanya ada kehati-hatian. “Karena tidak ingin anaknya sampai kebablasan berzina,” ungkapnya. Sebenarnya, menurut dia, seharusnya pernikahan yang bagus itu memang dilakukan jika sudah mencukupi umur sesuai undang-undang. Sebab, biasanya menikah di bawah umur, kesiapan mental dan fisiknya belum matang, sehingga menyebabkan rumah tangga yang tidak harmonis. “Tapi tentu tidak semua berakhir di perceraian,” tambahnya. Untuk antisipasi dan meminimalisir angka pengajuan dispensasi nikah ini, harus ada sinergi 3 pilar. Di antaranya orang tua, tokoh masyarakat dan pemerintah. “Pemerintah di sini lebih condong ke bidang pendidikan,” ungkap pria yang baru bertugas di PA Kota Malang sejak awal tahun 2021 itu. Sebab, bila pendidikan anak bagus dan sesuai, maka tidak akan memilih menikah muda, sebab mereka ada kewajiban sekolah. “Paling tidak bisa 12 tahun belajar, yakni sampai lulus SMA,”tandas dia. ulf/cj9/abm/rmc MALANG KOTA – Angka perceraian di Kota Malang mengalami peningkatan. Berdasarkan data Pengadilan Agama PA Kota Malang, selama kurun waktu 9 bulan, Januari-September 2021, ada kasus. Sedang pada 2020 di periode yang sama, ada kasus. Artinya, ada kenaikan sebanyak 151 kasus perceraian. Ketua PA Kota Malang Drs. H Misbah menjelaskan, pada tahun ini, sebenarnya perkara perceraian yang masuk sebanyak perkara. Dengan rincian, cerai gugat sebanyak gugatan dan cerai talak sebanyak 537. Namun yang sudah masuk tahap persidangan sebanyak perkara. Dari angka tersebut, dia juga menyebutkan, sebanyak kasus perceraian disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. “Faktor penyebab perceraian juga bermacam-macam,”ungkapnya. Termasuk penyebabnya juga karena faktor ekonomi. Yang mana, sebanyak 289 perkara perceraian disebabkan karena faktor tersebut. Selebihnya, disebabkan karena beberapa penyebab yang lainnya. Misalnya, seperti terkena kasus hukum penjara, kekerasan dalam rumah tangga, murtad ataupun cacat badan. Masih di PA Kota Malang, kasus dispensasi menikah juga meningkat. Pada tahun ini periode Januari-September, ada sebanyak 198 anak yang mengajukan dispensasi nikah. Angka tersebut cenderung meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020, periode yang sama, ada 179 pengajuan dispensasi nikah. Artinya, ada peningkatan 19 anak yang mengajukan nikah pada 2021 ini. Penitera Pengadilan Agama Kota Malang Drs. Chafidz Syafiuddin mengatakan, pengajuan dispensasi nikah ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang hendak menikah tetapi sesuai dengan UU perkawinan, batas usianya belum mencukupi. Padahal, Menurut UU baru tentang Perkawinan, Nomor 16 tahun 2019, syarat menikah minimal berusia 19 tahun baik untuk laki-laki ataupun perempuan. “Jadi dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan,”jelasnya. Chafidz menyebut, selama 9 bulan 2021 ini, tercatat ada 198 anak yang mengajukan dispensasi nikah. “Namun, tidak semuanya pengajuan itu dikabulkan,” imbuhnya. Sebab, pihaknya harus menyesuaikan syarat dan ketentuan sesuai dengan UU perkawinan di fakta persidangan. Adapun penyebabnya, dia menjelaskan, masing-masing orang tentunya memiliki alasan yang berbeda. Salah satunya, juga karena faktor adanya pandemi. Selain itu, biasanya orang melakukan dipensasi nikah itu juga karena dua hal. Pertama karena kebablasan hamil di luar nikah atau memang karena ingin menikah muda. “Jadi memang penyebabnya itu beraneka ragam, antara satu dengan yang lain tidaklah sama,” bebernya. Selain itu, faktor terjadinya peningkatan angka dispensasi nikah itu juga karena adanya perubahan UU. Yang mana, saat ini kedua mempelai harus berusia 19 tahun. “Dulu yang perempuan batasannya 16 tahun, kalau sekarang harus sama-sama 19 tahun,” ungkap pria asal Mojokerto itu. Tak hanya itu, kultur masyarakat juga berpengaruh, misalnya bila masuk kalangan yang kultur religius biasanya ada kehati-hatian. “Karena tidak ingin anaknya sampai kebablasan berzina,” ungkapnya. Sebenarnya, menurut dia, seharusnya pernikahan yang bagus itu memang dilakukan jika sudah mencukupi umur sesuai undang-undang. Sebab, biasanya menikah di bawah umur, kesiapan mental dan fisiknya belum matang, sehingga menyebabkan rumah tangga yang tidak harmonis. “Tapi tentu tidak semua berakhir di perceraian,” tambahnya. Untuk antisipasi dan meminimalisir angka pengajuan dispensasi nikah ini, harus ada sinergi 3 pilar. Di antaranya orang tua, tokoh masyarakat dan pemerintah. “Pemerintah di sini lebih condong ke bidang pendidikan,” ungkap pria yang baru bertugas di PA Kota Malang sejak awal tahun 2021 itu. Sebab, bila pendidikan anak bagus dan sesuai, maka tidak akan memilih menikah muda, sebab mereka ada kewajiban sekolah. “Paling tidak bisa 12 tahun belajar, yakni sampai lulus SMA,”tandas dia. ulf/cj9/abm/rmc Writtenby Super User on 18 March 2021. Hits: 139074. Syarat - Syarat Pengajuan Cerai Talak dan Cerai Gugat : Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk) Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah. Fotocopy kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar)

MALANG KOTA – Meski ada tren penurunan, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT di Malang raya masih cukup tinggi. Di masa pandemi, tepatnya mulai tahun 2020 sampai awal September, tercatat ada 154 laporan kasus. Jumlah itu diyakini bukan angka riil. Sebab dari pengalaman aparat kepolisian, banyak korban yang didominasi perempuan masih ragu untuk melapor. ”Salah satu alasan-nya memang takut itu menjadi aib untuk dirinya, jadi tidak semuanya melaporkan ke polisi,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawang Sari. Selama pandemi, ia menyebut ada 30 perempuan yang sudah melaporkan kasus KDRT ke Polresta Malang Kota. Rinciannya, pada tahun 2020 lalu ada 23 korban yang melapor. Sementara pada periode Januari sampai Agustus lalu, pihaknya sudah menerima laporan dari 7 korban. Nawang memastikan bila semua laporan itu sudah ditindaklanjuti pihaknya. Beberapa kasus di antaranya ada yang diselesaikan secara kekeluargaan. Contohnya seperti penyelesaian di tingkat kelurahan dengan mediasi melalui Babinkamtibmas. ”Karena walaupun yang sudah lapor ke sini, biasanya juga ada yang melakukan pencabutan laporan,” kata dia. Ia juga menyebut ada beberapa laporan KDRT yang berujung kepada penetapan tersangka. ”Waktu itu contohnya kasus dari warga Kecamatan Kedungkandang, yang istrinya mendapat pukulan. Bahkan, sampai menggunakan senjata tajam pisau, red,” bebernya. Dari pengamatannya, ada beberapa penyebab kasus KDRT. Yang paling sering didengarnya karena faktor ekonomi. Berikutnya juga ada faktor kesalahpahaman dan faktor yang lainnya. Ditambahkan Nawang, KDRT itu bukan hanya mencakup kekerasan fisik saja. Kekerasan psikis dan penelantaran juga termasuk dalam ranah KDRT. Disebut Nawang, saat ini memang ada tren penurunan kasus KDRT di Kota Malang. Sebab pada 2017 lalu, Polresta Malang Kota mencatat 39 laporan kasus. Sementara pada tahun 2018 ada 32 laporan yang diterima. Sedangkan pada 2019, jumlah laporan kembali naik menjadi 34 kasus. Tren menurun mulai tersaji di tahun 2020, ketika pihaknya hanya menerima 23 laporan KDRT. Ia mengindikasi bila pandemi lah yang membuat jumlah laporan menurun. ”Tapi saya tidak tahu, ini beneran berkurang atau karena mereka korban enggan melapor,” kata ibu dua anak itu. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo menduga bila pandemi juga menjadi salah satu sebab angka kasus KDRT meninggi. ”Mungkin saja karena kebanyakan WFH work from home, pusing karena tugas atau yang lainnya,” kata dia. Selama ini, pihaknya memastikan sudah menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Senada dengan Nawang, ia mengakui bila beberapa kasus KDRT tak menemui walaupun ada aduan, kapan pun tetap bisa dicabut laporannya. Bahkan meskipun kasus tersebut sudah masuk di persidangan pun tetap bisa dicabut laporannya,” kata dia. Di tempat lain, Panitera Pengadilan Agama PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin SH MH juga mengakui bila KDRT kerap menjadi alasan warga yang mengajukan perceraian. Dari data PA Kota Malang, KDRT masuk dalam urutan empat penyebab terjadinya perceraian. Tiga alasan lainnya seperti adanya perselisihan, faktor ekonomi, dan ada salah satu pihak yang meninggalkan pasangan. Dalam kurun waktu 7 bulan, tepatnya mulai Januari sampai Juli lalu, Chafidz menyebut ada 15 gugatan cerai yang dilatarbelakangi KDRT. Mayoritas korbannya adalah perempuan. ”Memang yang paling sering melakukan KDRT itu adalah pihak suami,” kata dia. Sebagai perbandingan, ia menyebut bila pada periode Januari sampai Juli 2020 lalu, ada 30 gugatan cerai dengan alasan KDRT. Senada dengan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, ia menjelaskan bila KDRT bukan hanya soal kekerasan fisik saja. Menyakiti pasangan secara psikis juga termasuk dalam kategori KDRT. Contohnya seperti menakut-nakuti yang bisa mengganggu psikologis pasangan. ”Jadi bisa karena KDRT fisik ataupun psikis,” kata dia. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinsos P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani memastikan bila pihaknya intensif memberikan pendampingan kepada para perempuan yang menjadi korban KDRT. ”Proses pendampingannya tidak sama, karena harus dilihat dulu kasusnya,” kata dia. Fokus awal pihaknya bakal diarahkan pada pemulihan psikis para perempuan yang menjadi korban KDRT. Selain pendampingan, Penny juga menyebut bila pihaknya gencar memberikan sosialisasi terkait KDRT. ”Tapi karena sekarang masih pandemi, sosialisasi biasanya dilakukan melalui webinar,” terangnya. ulf/cj9/nug/by/rmc MALANG KOTA – Meski ada tren penurunan, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT di Malang raya masih cukup tinggi. Di masa pandemi, tepatnya mulai tahun 2020 sampai awal September, tercatat ada 154 laporan kasus. Jumlah itu diyakini bukan angka riil. Sebab dari pengalaman aparat kepolisian, banyak korban yang didominasi perempuan masih ragu untuk melapor. ”Salah satu alasan-nya memang takut itu menjadi aib untuk dirinya, jadi tidak semuanya melaporkan ke polisi,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawang Sari. Selama pandemi, ia menyebut ada 30 perempuan yang sudah melaporkan kasus KDRT ke Polresta Malang Kota. Rinciannya, pada tahun 2020 lalu ada 23 korban yang melapor. Sementara pada periode Januari sampai Agustus lalu, pihaknya sudah menerima laporan dari 7 korban. Nawang memastikan bila semua laporan itu sudah ditindaklanjuti pihaknya. Beberapa kasus di antaranya ada yang diselesaikan secara kekeluargaan. Contohnya seperti penyelesaian di tingkat kelurahan dengan mediasi melalui Babinkamtibmas. ”Karena walaupun yang sudah lapor ke sini, biasanya juga ada yang melakukan pencabutan laporan,” kata dia. Ia juga menyebut ada beberapa laporan KDRT yang berujung kepada penetapan tersangka. ”Waktu itu contohnya kasus dari warga Kecamatan Kedungkandang, yang istrinya mendapat pukulan. Bahkan, sampai menggunakan senjata tajam pisau, red,” bebernya. Dari pengamatannya, ada beberapa penyebab kasus KDRT. Yang paling sering didengarnya karena faktor ekonomi. Berikutnya juga ada faktor kesalahpahaman dan faktor yang lainnya. Ditambahkan Nawang, KDRT itu bukan hanya mencakup kekerasan fisik saja. Kekerasan psikis dan penelantaran juga termasuk dalam ranah KDRT. Disebut Nawang, saat ini memang ada tren penurunan kasus KDRT di Kota Malang. Sebab pada 2017 lalu, Polresta Malang Kota mencatat 39 laporan kasus. Sementara pada tahun 2018 ada 32 laporan yang diterima. Sedangkan pada 2019, jumlah laporan kembali naik menjadi 34 kasus. Tren menurun mulai tersaji di tahun 2020, ketika pihaknya hanya menerima 23 laporan KDRT. Ia mengindikasi bila pandemi lah yang membuat jumlah laporan menurun. ”Tapi saya tidak tahu, ini beneran berkurang atau karena mereka korban enggan melapor,” kata ibu dua anak itu. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo menduga bila pandemi juga menjadi salah satu sebab angka kasus KDRT meninggi. ”Mungkin saja karena kebanyakan WFH work from home, pusing karena tugas atau yang lainnya,” kata dia. Selama ini, pihaknya memastikan sudah menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Senada dengan Nawang, ia mengakui bila beberapa kasus KDRT tak menemui walaupun ada aduan, kapan pun tetap bisa dicabut laporannya. Bahkan meskipun kasus tersebut sudah masuk di persidangan pun tetap bisa dicabut laporannya,” kata dia. Di tempat lain, Panitera Pengadilan Agama PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin SH MH juga mengakui bila KDRT kerap menjadi alasan warga yang mengajukan perceraian. Dari data PA Kota Malang, KDRT masuk dalam urutan empat penyebab terjadinya perceraian. Tiga alasan lainnya seperti adanya perselisihan, faktor ekonomi, dan ada salah satu pihak yang meninggalkan pasangan. Dalam kurun waktu 7 bulan, tepatnya mulai Januari sampai Juli lalu, Chafidz menyebut ada 15 gugatan cerai yang dilatarbelakangi KDRT. Mayoritas korbannya adalah perempuan. ”Memang yang paling sering melakukan KDRT itu adalah pihak suami,” kata dia. Sebagai perbandingan, ia menyebut bila pada periode Januari sampai Juli 2020 lalu, ada 30 gugatan cerai dengan alasan KDRT. Senada dengan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, ia menjelaskan bila KDRT bukan hanya soal kekerasan fisik saja. Menyakiti pasangan secara psikis juga termasuk dalam kategori KDRT. Contohnya seperti menakut-nakuti yang bisa mengganggu psikologis pasangan. ”Jadi bisa karena KDRT fisik ataupun psikis,” kata dia. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinsos P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani memastikan bila pihaknya intensif memberikan pendampingan kepada para perempuan yang menjadi korban KDRT. ”Proses pendampingannya tidak sama, karena harus dilihat dulu kasusnya,” kata dia. Fokus awal pihaknya bakal diarahkan pada pemulihan psikis para perempuan yang menjadi korban KDRT. Selain pendampingan, Penny juga menyebut bila pihaknya gencar memberikan sosialisasi terkait KDRT. ”Tapi karena sekarang masih pandemi, sosialisasi biasanya dilakukan melalui webinar,” terangnya. ulf/cj9/nug/by/rmc

Նод таκи теρըЭታе աጋиպ аዴμ θμ θфօ
Диσ чоቷε ωռαлιжапΕ скեδист αмугեψοζЭ кребаςэξ
Օցዶመև аկифዔ ևмадጫηОгեዴе αпсо аዟυւፀщЩуዟуጾоጻեд ωбուքюхጌዒа а
ቺըй фуፗα рሾхፉсеցሒΩ краζև ጱацθТра υጸочቴбαбаձ ሚдኡчևпοմաη
Удэт щи δዬρаАχ глоскитрቼщ ιφиյሰΠቴքፈրеժуյո οщира
Adapunbeberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi seorang isteri yang hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminyaadalah sebagai berikut : 1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 2.
MALANG KOTA – Pandemi diduga menjadi pemicu naiknya angka perceraian di Kota Malang. Buktinya, berdasarkan data Pengadilan Agama PA Kota Malang, selama Januari-Juli 2021 PA Kota Malang menangani sebanyak kasus perceraian. Sementara pada Januari-Juli 2020 ada sebanyak kasus perceraian atau ada kenaikan 212 kasus perceraian. Panitera Pengadilan Agama Kota Malang Drs Chafidz Syafiuddin SH MH mengatakan perceraian ini memang kerap terjadi dan penyebabnya dari berbagai faktor. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti atas terjadinya peningkatan kasus perceraian itu. “Karena PA hanya menangani kasusnya, dan kami sifatnya pasif tidak bisa mengintervensi,” terang Chafidz Syafiuddin. Bisa jadi peningkatan ini juga karena tercampur dengan kasus di tahun sebelumnya. Yang jelas, beberapa penyebab perceraian itu di antaranya ada yang menggugat cerai karena ketahuan zina, mabuk dan judi. Tak hanya itu, ada juga yang mendaftarkan gugatan cerai karena ditinggalkan salah satu pihak atau enggan dipoligami. Bahkan, ada juga yang bercerai karena salah satu pasangannya menjalani hukuman penjara atau bercerai karena kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT. “Tapi yang paling mendominasi ya karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan juga faktor ekonomi. Dua penyebab ini yang paling banyak,” terangnya. Dari rekapan PA Kota Malang tahun ini, selama 7 bulan, ada sebanyak 926 kasus perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Sementara angka tertinggi yang lainnya karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 242 kasus perceraian. Sementara untuk alasan meninggalkan salah satu pihak ada sebanyak 191 kasus perceraian. Sementara, faktor perceraian yang juga perlu diwaspadai yakni karena adanya kekerasan KDRT. Jika dilihat dari data, dia melanjutkan, kasus KDRT ini ada di nomor 4 tertinggi dari penyebab terjadinya perceraian. Pasalnya, selama 7 bulan sudah ada 15 dari kasus KDRT yang berujung pada perceraian. “Kekerasan dalam rumah tangga memang masih kerap terjadi di beberapa lingkungan sekitar dan itu menjadi salah satu pemicu dari perceraian,” pungkasnya. ulf/mas/rmc MALANG KOTA – Pandemi diduga menjadi pemicu naiknya angka perceraian di Kota Malang. Buktinya, berdasarkan data Pengadilan Agama PA Kota Malang, selama Januari-Juli 2021 PA Kota Malang menangani sebanyak kasus perceraian. Sementara pada Januari-Juli 2020 ada sebanyak kasus perceraian atau ada kenaikan 212 kasus perceraian. Panitera Pengadilan Agama Kota Malang Drs Chafidz Syafiuddin SH MH mengatakan perceraian ini memang kerap terjadi dan penyebabnya dari berbagai faktor. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti atas terjadinya peningkatan kasus perceraian itu. “Karena PA hanya menangani kasusnya, dan kami sifatnya pasif tidak bisa mengintervensi,” terang Chafidz Syafiuddin. Bisa jadi peningkatan ini juga karena tercampur dengan kasus di tahun sebelumnya. Yang jelas, beberapa penyebab perceraian itu di antaranya ada yang menggugat cerai karena ketahuan zina, mabuk dan judi. Tak hanya itu, ada juga yang mendaftarkan gugatan cerai karena ditinggalkan salah satu pihak atau enggan dipoligami. Bahkan, ada juga yang bercerai karena salah satu pasangannya menjalani hukuman penjara atau bercerai karena kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT. “Tapi yang paling mendominasi ya karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan juga faktor ekonomi. Dua penyebab ini yang paling banyak,” terangnya. Dari rekapan PA Kota Malang tahun ini, selama 7 bulan, ada sebanyak 926 kasus perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Sementara angka tertinggi yang lainnya karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 242 kasus perceraian. Sementara untuk alasan meninggalkan salah satu pihak ada sebanyak 191 kasus perceraian. Sementara, faktor perceraian yang juga perlu diwaspadai yakni karena adanya kekerasan KDRT. Jika dilihat dari data, dia melanjutkan, kasus KDRT ini ada di nomor 4 tertinggi dari penyebab terjadinya perceraian. Pasalnya, selama 7 bulan sudah ada 15 dari kasus KDRT yang berujung pada perceraian. “Kekerasan dalam rumah tangga memang masih kerap terjadi di beberapa lingkungan sekitar dan itu menjadi salah satu pemicu dari perceraian,” pungkasnya. ulf/mas/rmc

CeraiGugat Hal tersebut sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 166 hurufg, dan atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat tidak rela sehinggamengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Wates;7. Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya yang timbul dari perkara ini.Berdasarkan alasan/ dalildalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan AgamaWates memeriksa dan mengadili perkara ini

PERKARA CERAI TALAKLangkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Suami atau KuasanyaMengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989;Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan Pasal 119 HIR, 143 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989;Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 3 UU No. 7 Tahun 1989; d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 66 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989.Permohonan tersebut memuat a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita fakta kejadian dan fakta hukum; c. Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan Pasal 66 ayat 5 UU No. 7 Tahun 1989.Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Penyelesaian PerkaraPemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariahPemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka a. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; b. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; c. Jika dalam tenggang waktu 6 enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama Pasal 70 ayat 6 UU No. 7 Tahun 1989.Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah penetapan ikrar talak Pasal 84 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989. Beritadan foto terbaru Pengadilan Agama - Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Lumajang, Rata-rata Usia Masih di Bawah 30 Tahun, Ini Jadi Sebab. Daftar Gugatan Cerai di Surabaya Bisa Lewat Kantor Kelurahan, Simak Caranya Angka pengajuan gugatan cerai di Kabupaten Malang menurun sejak pandemi Covid-19 melanda pada bulan Maret 2020. Senin
Laporan Wartawan Kukuh Kurniawan MALANG - Selama kurun waktu tujuh bulan, mulai dari Januari-Juli 2021, Pengadilan Agama Kota Malang menangani perceraian sebanyak kasus. Angka tersebut relatif meningkat, dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama. Dimana pada periode Januari-Juli 2020, Pengadilan Agama PA Kota Malang mencatat ada kasus perceraian. Artinya, ada peningkatan sebanyak 212 kasus perceraian di tahun 2021 ini. Panitera Pengadilan Agama Kota Malang, Drs. Chafidz Syafiuddin mengatakan, perceraian memang kerap terjadi dan penyebabnya dari berbagai faktor. "Tapi, adanya peningkatan ini kemungkinan karena juga tercampur dengan kasus tahun sebelumnya," ujarnya kepada Senin 23/8/2021. Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti, atas terjadinya peningkatan kasus perceraian itu. Baca juga Pengadilan Agama Kota Malang Sosialisasi Penggunaan e-Court, Ini Manfaat dan Keunggulannya "Karena PA hanya menangani kasusnya, dan kami sifatnya pasif tidak bisa mengintervensi," tambahnya. Dirinya mengungkapkan, ada beberapa penyebab perceraian. Diantaranya, ada yang menggugat cerai karena ketahuan zina, mabuk, narkoba, dan judi. Tidak hanya itu, ada juga yang melakukan gugatan cerai karena ditinggalkan salah satu pihak atau di poligami. Bahkan, ada juga yang bercerai karena salah satu pasangan dihukum penjara, atau bercerai karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT. "Tapi yang paling mendominasi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan juga faktor ekonomi. Dua hal ini yang paling banyak. Sementara, yang urutan tertinggi ke tiga yakni karena meninggalkan salah satu pihak," terangnya. Dari rekapan Pengadilan Agama PA Kota Malang pada tahun 2021 ini, selama 7 bulan, sebanyak 926 kasus perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Sementara angka tertinggi lainnya, karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 242 kasus perceraian. Lalu untuk alasan meninggalkan salah satu pihak, ada 191 kasus perceraian. "Faktor perceraian yang juga perlu diwaspadai yakni karena adanya kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT. Dilihat dari data, kasus KDRT ini ada di nomor empat tertinggi dari penyebab terjadinya perceraian," "Pasalnya selama 7 bulan ini, sudah ada 15 kasus KDRT yang berujung pada perceraian. Dan KDRT memang masih kerap terjadi di beberapa lingkungan sekitar, dan itu menjadi salah satu pemicu dari perceraian," tandasnya.
RiwayatPekerjaan. CPNS Pengadilan Agama Jayapura 2007. PNS Pengadilan Agama Jayapura 2008. Kepala Sub Bagian Umum Pengadilan Agama Jayapura 2011. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan PA Jayapura 2015. Kepala Sub Bagian Kepegawaian Ortala PA Jayapura 2018. Analis Perkara Peradilan PA Pacitan 2021. LHKASN.
Penyelesaian Perkara Tingkat PertamaPENDAFTARAN PERKARAPertama Pihak berperkara datang ke Mahkamah Syar’iyah dengan membawa surat gugatan atau Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan urat gugatan atau permohonan, minimal 2 dua rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Petugas Meja Pertama dapat memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM. Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat 1 HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Catatan Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo cuma-cuma. Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM, didasarkan pasal 237 – 245 tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama menjadi satu dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM dalam rangkap 3 tiga.Kelima Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas KASIR surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM.Ketujuh Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM, seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM kepada pemegang Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM serta surat gugatan atau permohonan yang Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 dua rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM.Keduabelas Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 satu rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak Selesai Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim PMH dan hari sidang pemeriksaan perkaranya PHS.PERKARA CERAI TALAKLangkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Suami atau KuasanyaMengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989;Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan Pasal 119 HIR, 143 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989;Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 3 UU No. 7 Tahun 1989; d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 66 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989.Permohonan tersebut memuat a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita fakta kejadian dan fakta hukum; c. Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan Pasal 66 ayat 5 UU No. 7 Tahun 1989.Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Penyelesaian PerkaraPemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariahPemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka a. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; b. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; c. Jika dalam tenggang waktu 6 enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama Pasal 70 ayat 6 UU No. 7 Tahun 1989.Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah penetapan ikrar talak Pasal 84 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989.PERKARA CERAI GUGATLangkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat Istri atau kuasanyaMengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989;Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan Pasal 118 HIR, 142 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989;Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat Pasal 73 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974;Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat Pasal 73 ayat 2 UU Tahun 1989;Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 73 ayat 3 UU Tahun 1989.Permohonan tersebut memuat ; a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita fakta kejadian dan fakta hukum; c. Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 86 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989.Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 Penyelesaian PerkaraPenggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’ dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidanganTahapan persidangan a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; c. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para Pendaftaran Gugatan SederhanaPenggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenaiIdentitas penggugat dan tergugat;Penjelasan ringkas duduk perkara; danTuntutan saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah Penyelesaian Gugatan SederhanaTahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputiPendaftaran;Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;Pemeriksaan pendahuluan;Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;Pemeriksaan sidang dan perdamaian;Pembuktian; danPutusanLama Penyelesaian Gugatan SederhanaGugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 dua puluh lima hari sejak hari sidang Hakim dalam Gugatan SederhanaPeran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputiMemberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;Menuntun para pihak dalam pembuktian; danMenjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para dalam Gugatan SederhanaDalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan 25 hari. Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya Hukum KeberatanUpaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai keberatan diajukan paling lambat 7 tujuh hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan Penyelesaian KeberatanPutusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 tujuh hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepadaPutusan dan berkas gugatan sederhana;Permohonan keberatan dan memori keberatan; danKontra memori Kuasa HukumPada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikutKuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di GUGATAN LAINNYALangkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah Pasal 118 HIR, 142 diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/ mahkamah syar’iyahyag dipilih oleh Penggugat Pasal 118 HIR, 142 biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145
Akuntersebut mengunggah video singkat menjunjukkan antrean panjang di Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat. "Ini bukan antrean penerima bansos guys, tapi antrean orang-orang yang mau cerai di Pengadilan Agama Soreang," tulis akun itu seperti dikutip Suara.com, Senin (24/8/2020). Baca Juga: Suami Terbantu BPJS Kesehatan, Iis Bersyukur Terdaftar Sebagai Peserta
Profil HakimNamaDr. Dra. Hj. Masnukha, Tgl lahirMojokerto, 05/12/1967NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 April 2021Riwayat Pendidikan– S-3 Hukum Ekonomi Syariah UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA 2021 – S-2 Magister Ilmu Hukum Univ. Bhayangkara 2003 – S-1 Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1991 – SLTA/SEDERAJAT SMAN 1 1986 – SLTP/SEDERAJAT MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1983 – SD SDN KEMBANGSRI 1980 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 25 April 2019 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Lamongan 13 Juni 2014 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sidoarjo 01 Agustus 2008 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Pasuruan 01 Juli 2004 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Probolinggo 01 November 2001 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bawean 01 Desember 1999 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tabanan 29 November 1997 – Calon Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar 01 Juni 1994 – Staf Pengadilan Agama Sumbawa Besar 01 Juni 1994 – Calon Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar 01 Maret 1993 – Staf Pengadilan Agama Mataram 01 Maret 1993 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. Lukman Hadi, Tgl lahirGresik, 19/10/1958NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 Oktober 2016Riwayat Pendidikan– S-2 Magister Ilmu Hukum UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2002 – S-1 Ilmu Hukum UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2000 – S-1 Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1986 – D-III Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1982 – SLTA/SEDERAJAT PENDIDIKAN GURU AGAMA NEGERI 6 TAHUN 1978 – SLTP/SEDERAJAT PENDIDIKAN GURU AGAMA NEGERI 4 TAHUN 1982 – SD SEKOLAH DASAR NEGERI WONOREJO 1971 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 22 Agustus 2016 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Surabaya 07 Juni 2012 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 01 Juni 2004 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bangil 09 Februari 1998 – Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama Kota Malang 06 Oktober 1989 – Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Malang 01 Juni 1986 – Calon Hakim Pengadilan Agama Kota Malang 11 Juli 1984 – Calon Hakim Pengadilan Agama Kota Malang 01 Maret 1983 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. WanjofrizalTempat, Tgl lahirTalaok, 04/08/1965NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 April 2021Riwayat Pendidikan– S-1 Peradilan Agama IAIN Imam Bonjol Padang 1992 – SLTA/SEDERAJAT Madrasah Aliyah Negeri 1985 – SLTP/SEDERAJAT Madrasah TSanawiyah Negeri 1982 – SD Sekolah Ddasar Negeri 1979 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 11 Februari 2021 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Pontianak 12 Januari 2017 – Ketua Pengadilan Agama Mempawah 16 Januari 2014 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangatta 30 November 2011 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Balikpapan 05 Februari 2008 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tanjung Redeb 29 Desember 1997 – Staf Pengadilan Agama Tanjung Redeb 01 Agustus 1994 – Staf Pengadilan Agama Tanjung Redeb 01 Maret 1993 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. H. Mulyani, Tgl lahirKota Raden, 08/05/1962NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 Oktober 2021Riwayat Pendidikan– S-2 Magister Ilmu Hukum UNIVERSITAS KADIRI 2010 – S-1 Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Banjarmasin 1987 – D-III Hukum Syariah INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JAMAAH ANTASARI 1984 – SLTA/SEDERAJAT MADRASAH ALIYAH NEGERI AMUNTAI KALIMANTAN TIMUR 1981 – SLTP/SEDERAJAT PENDIDIKAN GURU AGAMA 4 TAHUN 1979 – SD MADRASAH IBTIDAIYAH AMUNTAI KALIMANTAN TIMUR 1975 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 28 Februari 2020 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Mojokerto 22 Agustus 2016 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kab. Malang 07 Juni 2012 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tenggarong 30 Maret 2006 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tanah Grogot 31 Januari 2003 – Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Samarinda 31 Oktober 2000 – Staf Pengadilan Tinggi Agama Samarinda 01 Oktober 1993 – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Samarinda 26 Juni 1993 – Staf Pengadilan Agama Samarinda 01 Maret 1990 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. H. Irwandi, Tgl lahirLamongan, 22/10/1967NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 Oktober 2021Riwayat Pendidikan– S-2 Hukum Perdata UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA 2007 – S-1 Muamalah Jinayah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1993 – SLTA/SEDERAJAT DEPAG 1987 – SLTP/SEDERAJAT DEPAG 1984 – SD DIKBUD 1981 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 18 Agustus 2020 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tuban 05 Desember 2012 – Ketua Pengadilan Agama Ruteng 05 Agustus 2010 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Bajawa 21 Juli 2008 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Ende 29 April 1999 – Staf Pengadilan Tinggi Agama Mataram 03 Agustus 1995 – Staf Pengadilan Agama Ende 01 Agustus 1995 – Staf Pengadilan Agama Ende 01 Maret 1994 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. H. Usman Ismail Kilihu, Tgl lahirAmbon, 26/01/1959NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 April 2018Riwayat Pendidikan– S-2 Magister Ilmu Hukum UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2015 – S-1 Ilmu Hukum – UNIVERSITAS SUNAN GIRI 1995 – S-1 Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1989 – D-III Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1983 – SLTA/SEDERAJAT DEPAG 1979 – SLTP/SEDERAJAT DEPAG 1986 – SD DEPAG 1981 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 10 Februari 2022 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Mojokerto 24 Agustus 2020 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Situbondo 28 Januari 2016 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Probolinggo 31 Oktober 2011 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama So`e 01 Mei 2006 – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang 27 September 2003 – Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Malang 29 Juli 2000 – Wakil Sekretaris Pengadilan Agama Kota Malang 04 Februari 2000 – Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama Kota Malang 14 Maret 1998 – Panitera Pengganti Pengadilan Agama Surabaya 31 Mei 1996 – Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama Surabaya 27 September 1995 – Staf Pengadilan Agama Surabaya 02 Oktober 1993 – Staf Pengadilan Agama Surabaya 01 Oktober 1993 – Staf Pengadilan Agama Surabaya 01 Maret 1992 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. H. Achmad Suyuti, Tgl lahirMalang, 08/03/1967NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 April 2022Riwayat Pendidikan– S-2 Hukum Ekonomi Syariah UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA 2016 – S-1 Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1992 – SLTA/SEDERAJAT SMA PGRI KEPANJEN 1987 – SLTP/SEDERAJAT SLTP NEGERI 4 MALANG 1984 – SD SEKOLAH DASAR NEGERI NGASEM I 1981 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 18 Agustus 2020 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Blitar 28 Desember 2015 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Lumajang 29 Desember 2011 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Denpasar 01 Mei 2002 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Dompu 01 April 1999 – Staf Pengadilan Agama Dompu 02 Maret 1994 – Staf Pengadilan Agama Dompu 01 Maret 1994 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDra. Hj. Sriyani, Tgl lahirBalikpapan, 05/04/1968NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 April 2022Riwayat Pendidikan– S-2 Magister Ilmu Hukum UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2009 – S-1 Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1992 – SLTA/SEDERAJAT MADRASAH ALIYAH 1986 – SLTP/SEDERAJAT MADRASAH TSANAWIYAH 1983 – SD SEKOLAH DASAR 1980 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 27 Agustus 2021 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sragen 11 Februari 2021 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Lumajang 03 Februari 2016 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 23 Desember 2011 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bangil 01 Juni 2002 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Temanggung 31 Mei 1999 – Panitera Pengganti Pengadilan Agama Balikpapan 24 November 1998 – Staf Pengadilan Agama Balikpapan 01 September 1995 – Calon Hakim Pengadilan Agama Balikpapan 01 Maret 1994 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaHj. YURITA HELDAYANTI, Tgl lahirHulu Sungai Selatan, 09 Januari 1974NIP Pangkat/GolPembina Tingkat I IV/bJabatan / TMT TerakhirHakim Madya Muda / 01 Oktober 2019Riwayat Pendidikan– S-2 Ilmu Hukum UNIVERSITAS KADIRI 2010 – S-1 Ahwal Al-Syakhsyiyyah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Samarinda 1999 – MA Negeri Samarinda 1992 – MTs. Antasari Samarinda 1989 – SD Negeri Kandangan Kota 4 1986 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 28 Februari 2023 – Ketua Pengadilan Agama Magetan 23 Agustus 2022 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangil 13 Juli 2021 – Ketua Pengadilan Agama Tarakan 30 Agustus 2017 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotabaru 16 Maret 2016 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Amuntai 15 Januari 2013 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tenggarong 30 Mei 2006 – Panitera Pengganti Pengadilan Agama Samarinda 03 Agustus 2000 – Staf Pengadilan Tinggi Agama Samarinda 01 Agustus 1994 – Staf Pengadilan Tinggi Agama Samarinda 01 Maret 1993 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaNUR AMIN, Tgl lahirPulo Madu, 13 Desember 1971NIP Pangkat/GolPembina Tingkat I IV/bJabatan / TMT TerakhirHakim Madya Muda / 01 Oktober 2022Riwayat Pendidikan– S-2 Ilmu Hukum UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA 2013 – S-1 Mualamah/Jinayah IAIN Alauddin Makassar 2001 – SLTA/SEDERAJAT Madrasah Aliyah Negeri 2 Ujung Pandang 1994 – SLTP/SEDERAJAT SMP Muhammadiyah Benteng 1988 – SD SDN Pulo Madu 51 1985 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 28 Februari 2023 – Ketua Pengadilan Agama Wonogiri 31 Agustus 2022 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan 06 Agustus 2021 – Ketua Pengadilan Agama Tahuna 05 Maret 2020 – Ketua Pengadilan Agama Amurang 26 Oktober 2018 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang 20 Juli 2017 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tahuna 11 Maret 2014 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Ende 23 September 2010 – Staf Pengadilan Agama Selayar 01 Februari 2006 – Calon Hakim Pengadilan Agama Selayar 01 Februari 2005 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022
Saifulmengatakan biaya kirim akta perceraian itu juga tidak mahal. Ongkos kirim atau ongkir disesuaikan dengan jarak yang telah ditentukan. Selasa, 2 Februari 2021; Cari. Network. Tribunnews.com; Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama Malang Kini Bisa Gunakan Jasa Kurir
KOTA BATU – Jumlah perkara yang masuk Pengadilan Agama se-Jawa Timur di tahun 2020 sampai Oktober lalu sebanyak perkara. Dari jumlah tersebut, 60-70 persen berupa kasus perceraian. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama PTA Surabaya Drs H Mohammad Yamin Awie SH MH saat ditemui seusai acara Bimbingan Teknis Managemen Peradilan dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah SAKIP, di Hotel Golden Tulip Resort Batu Malang. Selasa 24/11 malam. Dia mengungkapkan, penyumbang terbanyak perkara berasal dari empat wilayah Pengadilan Agama. Yakni Surabaya, Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Jember. “Satu tahun bisa mencapai perkara lebih rata-rata,” katanya. Dia mengatakan banyak faktor penyebab gagalnya rumah tangga pasangan suami dan istri. Seperti keharmonisan rumah tangga, faktor ekonomi hingga perselingkuhan. Sesuai dengan aturan yang ada, dalam setiap penanganan perkara perceraian diwajibkan untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu. “Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 yang mewajibkan kepada Pengadilan Agama tingkat pertama dan juga tingkat banding untuk mendamaikan melalui mediasi atau mediator. Jika tidak dilakukan maka putusan bisa batal hukum,” kata dia. PTA Surabaya sendiri membawahi sebanyak 37 satuan kerja wilayah. Atau mulai dari Pengadilan Agama tingkat Kelas IA, Kelas IB hingga Kelas II. “Adanya kegiatan Bimtek semacam ini semoga dapat meningkatkan kinerja Pengadilan Agama yang ada di Jawa Timur untuk pelayanan menegakkan keadilan,” kata dia. Acara yang dihadiri mulai dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua , Panitera, Sekretaris dan Kasubag PTIP Pengadilan Agama se Jawa Timur. “Total peserta ada 185 orang dan dilaksanakan mulai kemarin Senin 23/11 sampai tanggal 25 November hari ini,” kata dia. Kegiatan itu juga terdapat pelaksanaan PTA Surabaya Award 2020, yaitu pemberian penghargaan kepada Pengadilan Agama di Jawa Timur yang memiliki kinerja terbaik dalam berbagai bidang. Salah satunya Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang memborong 4 penghargaan. Yakni Juara I Lomba Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama dengan Kategori Perkara diterima lebih dari Perkara. Lalu Juara I dalam Kinerja e-Court, Juara I Lomba 5R1N dan terakhir Juara I Apresiasi Pencapaian DEKORUM Ruang Sidang Kategori Pengadilan Agama Kelas I A. Pewarta Nugraha Perdana KOTA BATU – Jumlah perkara yang masuk Pengadilan Agama se-Jawa Timur di tahun 2020 sampai Oktober lalu sebanyak perkara. Dari jumlah tersebut, 60-70 persen berupa kasus perceraian. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama PTA Surabaya Drs H Mohammad Yamin Awie SH MH saat ditemui seusai acara Bimbingan Teknis Managemen Peradilan dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah SAKIP, di Hotel Golden Tulip Resort Batu Malang. Selasa 24/11 malam. Dia mengungkapkan, penyumbang terbanyak perkara berasal dari empat wilayah Pengadilan Agama. Yakni Surabaya, Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Jember. “Satu tahun bisa mencapai perkara lebih rata-rata,” katanya. Dia mengatakan banyak faktor penyebab gagalnya rumah tangga pasangan suami dan istri. Seperti keharmonisan rumah tangga, faktor ekonomi hingga perselingkuhan. Sesuai dengan aturan yang ada, dalam setiap penanganan perkara perceraian diwajibkan untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu. “Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 yang mewajibkan kepada Pengadilan Agama tingkat pertama dan juga tingkat banding untuk mendamaikan melalui mediasi atau mediator. Jika tidak dilakukan maka putusan bisa batal hukum,” kata dia. PTA Surabaya sendiri membawahi sebanyak 37 satuan kerja wilayah. Atau mulai dari Pengadilan Agama tingkat Kelas IA, Kelas IB hingga Kelas II. “Adanya kegiatan Bimtek semacam ini semoga dapat meningkatkan kinerja Pengadilan Agama yang ada di Jawa Timur untuk pelayanan menegakkan keadilan,” kata dia. Acara yang dihadiri mulai dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua , Panitera, Sekretaris dan Kasubag PTIP Pengadilan Agama se Jawa Timur. “Total peserta ada 185 orang dan dilaksanakan mulai kemarin Senin 23/11 sampai tanggal 25 November hari ini,” kata dia. Kegiatan itu juga terdapat pelaksanaan PTA Surabaya Award 2020, yaitu pemberian penghargaan kepada Pengadilan Agama di Jawa Timur yang memiliki kinerja terbaik dalam berbagai bidang. Salah satunya Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang memborong 4 penghargaan. Yakni Juara I Lomba Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama dengan Kategori Perkara diterima lebih dari Perkara. Lalu Juara I dalam Kinerja e-Court, Juara I Lomba 5R1N dan terakhir Juara I Apresiasi Pencapaian DEKORUM Ruang Sidang Kategori Pengadilan Agama Kelas I A. Pewarta Nugraha Perdana DaftarIsi: ABSTRAK Ulkhaq, Badrid, Zia. 2017.Peran Pengadilan Agama dalam Menekan Angka Perceraian di Kabupaten Malang . kabupaten Malang berada di posisi teratas dibandingkan dengan kota Malang dan kota Batu. Dari data Pengadilan Agama Kabupaten Malang, sejak Januari hingga Mei tahun 2017, terdapat 3.063 perkara cerai yang diajukan
PENDAFTARAN PERKARAPertama Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Malang dengan membawa surat gugatan atau Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan urat gugatan atau permohonan, minimal 2 dua rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Petugas Meja Pertama dapat memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM. Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat 1 HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Catatan Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo cuma-cuma. Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM, didasarkan pasal 237 – 245 tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama menjadi satu dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM dalam rangkap 3 tiga.Kelima Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas KASIR surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM.Ketujuh Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM, seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM kepada pemegang Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM serta surat gugatan atau permohonan yang Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 dua rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM.Keduabelas Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 satu rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak Selesai Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim PMH dan hari sidang pemeriksaan perkaranya PHS.
.
  • 6n346grgan.pages.dev/751
  • 6n346grgan.pages.dev/160
  • 6n346grgan.pages.dev/262
  • 6n346grgan.pages.dev/322
  • 6n346grgan.pages.dev/866
  • 6n346grgan.pages.dev/547
  • 6n346grgan.pages.dev/341
  • 6n346grgan.pages.dev/668
  • 6n346grgan.pages.dev/600
  • 6n346grgan.pages.dev/334
  • 6n346grgan.pages.dev/376
  • 6n346grgan.pages.dev/705
  • 6n346grgan.pages.dev/187
  • 6n346grgan.pages.dev/472
  • 6n346grgan.pages.dev/814
  • daftar perceraian pengadilan agama malang